Lempar Jumrah Sekaligus Kena Dam Kambing

Jakarta (MCH). Anggota Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi dan anggota Puncsk Ulama Arab Saudi, Syaikh Dr. Sheleh bin Fawzan Al-Fawzan menyatakan bahwa jemaah haji yang melempar jumrah sekaligus dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.

Hal ini dikemukakan Fauzan mengingat banyaknya jemaah haji dua pekan lalu yang melempar jumrah sekaligus dengan tujuh butir batu. “Seharusnye melempar jumrah itu satu demi satu sehingga tujuh kali,” kata Fawzan yang dikutip harian Al-Madinah (Arab Saudi) edisi Senin, 22 Desember hari ini.

Bagi jemaah haji yang tak mampu membayar dam dengan menyembelih seekor kambing maka ia harus mengganti dengan puasa selama 10 hari. (Musthafa Helmy)

sumber informasihaji.com

Tinggalkan komentar